TEMPOCO, Jakarta - Kasus perdata pinjaman online atau dalam jaringan mendominasi layanan hukum lembaga bantuan hukum (LBH) Surabaya selama kurun waktu Januari hingga 30 November 2021 yakni mencapai 62,86 persen atau 110 kasus.. Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah mengatakan, kasus kedua yang mendominasi yaitu kasus Desem. PEMAHAMAN PRINSIP PARATE EKSEKUSI PADA HAK TANGGUNGAN. Oleh: Agus Suhariono. Email: agus.suhariono@gmail.com. Diundangkan dan diberlakukannya No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan memiliki tujuan terciptanya kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya debitur dan kreditur, Keputusanmenghapuskan lembaga ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 211964 tanggal 22 Januari 1964 dan SEMA nomor 211975 tanggal I Oesember 1975, dengan alasan bertentangan dengan rasa perikemanusiaan.2 Gijzeling atau penyanderaan karena hutang (imprisonment for debt) Dalamsuasana hukum adat, hukum hutang piutang atau hukum perutangan merupakan kaidah-kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak anggota-anggota persekutuan atas benda-benda yang bukan tanah. sumbang menyumbang ini timbul perkumpulan yang asa dan tujuannya selain mempererat ikatan persaudaraan juga KANTORLEMBAGA BANTUAN HUKUM/ LBH - PENGAYOM KEADILAN PUSAT WATAMPONE, MENGAYOMI DEMI TEGAKNYA KEADILAN, INI LAYANAN YANG DIBERIKAN Hukum Perdata dan Perdata Agama: Kasus Sewa Menyewa, Kasus Hutang Piutang, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Eksekusi Jaminan Kredit, Gugatan Wanprestasi, Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay. apakah hutang piutang dapat dipidana?. berikut penjelasanya kami memiliki Lembaga bantuan hukum cita asa indonesia dibawah yayasan cita asa indonesia. bagi rekan rekan yang ingin berkonsuktasi gratis perihal permasalahan hukum. dapat menghubungi. LBH cita asa indonesia dengan cara. 1. mengisi form konsultasi 2. konfirmasi pengisian dg format. nama_tanggal konsultasi. ke no wa text only. 082113248621 jam konsultasi kami dimulai pukul sd ——————————————————– anda juga bisa mendengarkan podcast di Spotify Anchor Itunes Apple Google Podcastrfplawyer Media social Instagram Email Linkedin Nexl Our website Linkedin Instagram facebook Page Salah satu perlindungan bagi kreditur yang disediakan oleh undang-undang apabila debitur lalai dan tidak mampu melunasi utangnya adalah dengan jaminan. Kreditur dapat memperoleh pelunasan atas piutangnya tersebut dari jaminan yang diberikan oleh debitur. Dalam bidang keuangan, jaminan adalah salah satu lembaga yang mendorong perkembangan perusahaan-perusahaan perbankan dan lembaga keuangan, seperti bagaimanakah pengaturan tentang jaminan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia? Apa saja jaminan yang tersedia dalam hukum Indonesia?JAMINAN UMUM Yang pertama adalah jaminan yang dikenal sebagai jaminan umum, diatur dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata, yang menyatakan sebagai berikut“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.”Sesuai dengan bunyi pasal di atas, jika debitur lalai atau tidak dapat memenuhi perikatannya maka kreditur dapat meminta pelunasannya dari barang-barang milik umum terjadi secara otomatis, maksudnya tanpa diperjanjikan lebih dulu di awal antara debitur dengan kreditur. Namun nantinya apabila debitur lalai dan tidak dapat membayar utangnya maka upaya yang harus dilakukan oleh kreditur adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dan meminta sita atas harta debitur terlebih dahulu dan setelah itu melakukan sisi kreditur, jaminan umum memiliki beberapa kelemahan untuk melindungi utangnya, terutama apabila debitur memiliki lebih dari satu kreditur. Dalam hal ini beberapa kemungkinan bisa terjadi Kreditur lainnya tidak memiliki jaminan khusus dari debitur. Jaminan umum tidak memberikan hak untuk didahulukan dari kreditur lainnya dalam hal pembayaran atas piutangnya dari harta debitur. Sesuai dengan ketentuan pasal 1132 KUHPerdata, kreditur harus menerima keadaan hasil penjualan harta debitur dibagi berdasarkan perbandingan piutang masing-masing kreditur. Dengan demikian, seorang kreditur tidak bisa mendapatkan seluruh hasil penjualan dari harta debitur lainnya memiliki jaminan khusus. Harta debitur yang dijaminkan dengan jaminan khusus akan memberikan hak untuk didahulukan bagi pemegang jaminan kreditur atas pelunasan piutangnya. Artinya penjualan dari harta tersebut akan lebih dahulu digunakan untuk membayar piutang si pemegang jaminan khusus. Apabila ada lebih, maka kelebihannya dapat digunakan untuk pelunasan piutang kreditur lainnya. Dengan demikian kreditur dengan jaminan umum harus menunggu apakah penjualan harta yang dijaminkan tersebut ada lebih atau tidak, jika ya maka ia dapat menuntut haknya dari kelebihan tersebut, namun jika tidak maka kreditur tidak dapat menuntut dari harta tersebut, dan hanya bisa menuntutnya dari harta lainnya yang tidak dilekatkan dengan jaminan khusus. Selain itu, kreditur yang hanya memiliki jaminan umum akan memiliki resiko untuk kehilangan jaminan dari debitur karena harta debitur dialihkan. Dalam jaminan umum, harta debitur tidak memiliki sifat droit de suite sehingga ketika dialihkan maka harta tersebut tidak dapat lagi menjadi jaminan umum bagi kreditor. Di sisi lain, apabila debitur memiliki harta yang baru setelah dibuat perjanjian antara debitur dan kreditur, maka harta baru ini bisa menjadi jaminan umum bagi kreditur selama harta ini tidak dibebankan dengan jaminan khusus untuk kreditur KHUSUSJaminan selanjutnya adalah jaminan khusus. Jaminan khusus berbeda dengan jaminan umum dalam hal karakteristik dan juga cara umum jaminan khusus terbagi menjadi dua jenis, yakni jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Berikut penjelasannya Jaminan KebendaanSecara umum jaminan kebendaan memiliki beberapa karakteristik sebagai berikutMemberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemegangnya droit de preference, dengan demikian pemegang jaminan kebendaan memperoleh hak yang didahulukan daripada kreditor-kreditor lainnya;Jaminan kebendaan akan mengikuti/melekat kepada kebendaannya droit de suite. Dalam hal ini apabila benda yang dijaminkan dengan jaminan kebendaan tersebut beralih ke tangan orang lain, hak jaminan kebendaan tetap ada melekat kepada benda tersebut;Bersifat accesoir artinya mengikuti perjanjian pokok atau perjanjian pendahulunya, seperti perjanjian utang piutang, kredit dan sebagainya. Dalam hal ini apabila perjanjian pokok berakhir maka perjanjian jaminan kebendaan juga berakhir demi hukum;Lahirnya jaminan kebendaan ini tidak secara otomatis, melainkan perlu diperjanjikan terlebih dahulu antara debitor pemberi jaminan dengan kreditor penerima jaminan. Bahkan, khusus untuk hak tanggungan, jaminan fidusia, dan hipotek, perlu dibuat dengan akta hukum Indonesia, jaminan kebendaan dibagi menjadi 4 jenis, yaitu gadai, Hak Tanggungan, jaminan fidusia, dan hipotek. Yang membedakan keempatnya adalah benda yang dapat dijaminkan untuk masing-masing jenis GADAIGadai diatur dalam Pasal 1150-1161 KUHPerdata. dalam Pasal 1150 KUHPerdata dijelaskan sebagai berikut“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.”Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1150 KUHPerdata barang-barang yang dapat dijaminkan dengan gadai adalah kebendaan yang bergerak, baik yang berwujud maupun tidak atau barang-barang yang digadaikan harus berada di bawah penguasaan kreditor sebagai pemegang hak gadai atau pihak ketiga untuk dan atas nama pemegang hak gadai. Gadai mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi ondeelbaar, yaitu membebani secara utuh objek kebendaan atau barang-barang yang digadaikan dan setiap bagian daripadanya. Hal ini berarti dengan dilunasinya sebagian dari utang yang dijamin, maka tidak berarti bebasnya pula sebagian kebendaan atau barang-barang yang digadaikan dari beban hak gadai, hak gadai itu tetap membebani seluruh objek kebendaan atau barang-barang yang digadaikan untuk sisa utang yang belum GadaiUntuk dapat terjadinya hak gadai terdapat dua syarat yang perlu dipenuhi, pertama adalah adanya perjanjian pemberian hak gadai, dari debitur/pemberi gadai kepada kreditur/penerima gadai. Kedua adalah penyerahan barang yang digadaikan dari kekuasaan debitur/pemberi gadai kepada kreditur/penerima gadai. Khusus untuk gadai atas benda bergerak tidak berwujud, maka ada satu syarat lagi yang perlu dipenuhi, yaitu harus ada pemberitahuan kepada pihak yang kepadanya hak gadai tersebut harus dilaksanakan Pasal 1153 KUHPerdata. Contoh adalah terkait dengan gadai piutang, harus ada pemberitahuan kepada orang yang HAK TANGGUNGANPengaturan tentang Hak Tanggungan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah “UU Hak Tanggungan”.Hak Tanggungan diartikan sebagai hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain Pasal 1 angka 1 UU Hak Tanggungan.Dari ketentuan-ketentuan dalam UU Hak Tanggungan dapat disimpulkan bahwa yang menjadi obyek dari hak tanggungan adalah tanah, bisa tanah itu sendiri ataupun beserta benda-benda lainnya yang berkaitan dan merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut. [1] Lebih lanjut, dalam Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 UU Hak Tanggungan, diatur bahwa yang dapat dilekatkan dengan hak tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai. Khusus untuk Hak Pakai, yang dapat dibebankan dengan hak tanggungan hanya Hak Pakai yang wajib didaftar dan dapat dipindah lain Hak Tanggungan adalah adanya peringkat. Suatu obyek tanah yang dijaminkan dengan hak tanggungan dapat dijaminkan untuk lebih dari satu kreditur, namun ada peringkat antara kreditur yang pertama dan kreditur yang kedua dan seterusnya Pasal 5 UU Hak Tanggungan.Lahirnya Hak TanggunganUntuk dapat menerbitkan suatu Hak Tanggungan maka perlu dilakukan dua tahap. Pertama adalah pemberian Hak Tanggungan dengan pembuatan Akta Hak Tanggungan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT Pasal 10 UU Hak Tanggungan. Yang Kedua adalah pendaftaran Hak Tanggungan tersebut di kantor pertanahan Pasal 13 ayat 1 UU Hak Tanggungan. Setelah didaftarkan, pemegang Hak Tanggungan akan menerima Sertifikat Hak Tanggungan yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Pasal 14 ayat 1 UU Hak Tanggungan. 3. JAMINAN FIDUSIAJaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia “UU Jaminan Fidusia”[2]. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor dilihat dari pengertiannya, objek jaminan fidusia bisa merupakan objek yang sama untuk gadai, namun yang membedakan adalah dalam jaminan fidusia, barang yang menjadi objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia debitor. Sedangkan dalam gadai, objek gadai berada dalam penguasaan pemegang gadai kreditor.Obyek Jaminan FidusiaApabila melihat dari ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 UU Jaminan Fidusia maka yang dapat dijadikan jaminan dengan jaminan fidusia adalahbenda bergerak yang berwujud;benda bergerak yang tidak berwujud, termasuk piutang;benda tidak bergerak yang tidak dapat dijaminkan dengan Hak Tanggungan atau dengan Hipotek;Lebih lanjut, ketentuan Pasal 10 UU Jaminan Fidusia mengatur lebih lanjut, kecuali diperjanjikan lain, maka jaminan fidusia juga meliputihasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia;klaim asuransi, apabila benda yang dijaminkan ada sifat droit de suite terhadap obyek jaminan fidusia, UU Jaminan Fidusia memberikan pengecualian, yaitu terhadap benda persediaan Pasal 20 UU Jaminan Fidusia. Pemberi fidusia debitur tetap dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan Pasal 21 ayat 1 UU Jaminan Fidusia.Lahirnya Jaminan FidusiaUntuk menjaminkan suatu benda dengan jaminan fidusia pertama-tama perlu dibuat akta notaris tentang pemberian jaminan fidusia akta otentik Pasal 5 ayat 1 UU Jaminan Fidusia. Setelah itu dilakukan pendaftaran ke kantor pendaftaran fidusia Pasal 11 jo. Pasal 12 UU Jaminan Fidusia. Dalam proses pendaftaran di kantor pendaftaran fidusia pejabat yang berwenang akan melakukan pencatatan jaminan fidusia dalam Buku Daftar Fidusia. Dengan pendaftaran ini maka secara hukum jaminan fidusia telah lahir Pasal 14 ayat 3 UU Jaminan Fidusia. Selain itu, setelah dilakukan pendaftaran, kepada pemegang jaminan fidusia akan diberikan Sertifikat Jaminan Fidusia Pasal 14 UU Jaminan Fidusia.4. HIPOTEKHipotek diatur dalam pasal 1162 sampai pasal 1232 KUHPerdata. Pasal 1162 KUHPerdata mendefinisikan Hipotek sebagai berikut“Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.”Walaupun hipotek ini adalah lembaga jaminan kebendaan terhadap barang tidak bergerak, perlu menjadi catatan bahwa untuk tanah sudah berlaku Undang-Undang Agraria dan juga Undang-Undang Hak Tanggungan telah dijelaskan di atas. Dengan demikian untuk tanah penjaminannya tidak lagi dengan apa yang menjadi obyek hipotek saat ini?[3]Secara umum dalam praktek saat ini hipotek diberlakukan untuk penjaminan terhadap kapal. Penjaminan hipotek terhadap kapal diatur dalam Pasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang “KUHD” khususnya dalam ayat 3 dan 4, yang berbunyi sebagai berikut“3 Atas kapal dalam pembuatan dan saham-saham pada kapal demikian dan kapal dalam pembuatan yang dibukukan dalam register kapal dapat diadakan hipotek.4 Atas kapal yang tersebut dalam alinea pertama tidak dapat diadakan hak gadai. Atas kapal yang dibukukan, Kitab Undang-undang Perdata pasal 1977 tidak berlaku.”Untuk memperjelas, bahwa kapal yang dimaksud dalam pasal 314 KUHD ini adalah kapal yang memiliki berat kotor paling sedikit 20 m3 dua puluh meter kubik Pasal 314 ayat 1 KUHD.Pembentukan HipotekSesuai dengan ketentuan pasal 1171 KUHPerdata, pembebanan hipotek hanya dapat melalui pembuatan akta otentik. Walaupun dikatakan akta otentik, pejabat yang berwenang untuk membuat akta hipotek kapal bukanlah notaris melainkan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal yang berada di tempat didaftarkannya kapal Pasal 33 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran “PP Perkapalan”.Sebagaimana diatur dalam pasal 314 ayat 1 jo ayat 3 KUHD bahwa kapal yang dapat dibebankan dengan hipotek adalah kapal yang telah didaftarkan. Lebih lanjut, menurut ketentuan tentang pendaftaran Kapal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 tahun 2017, yakni dalam pasal 4 ayat 1 pelaksanaan pendaftaran kapal dapat dilakukan di Direktorat Jendral Perhubungan Laut atau di pelabuhan yang telah ditetapkan demikian, apabila kembali melihat dalam ketentuan pasal 33 ayat 1 PP Perkapalan jo. Permenhub 39/2017, maka pembebanan akta hipotek dilakukan dengan pembuatan akta hipotek oleh pejabat Pendaftar dan Balik Nama Kapal yang berada di Direktorat Jendral Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan atau di pelabuhan, tergantung di mana kapal tersebut Pelunasan Utang melalui Jaminan KebendaanTerkait dengan pelunasan utang melalui jaminan kebendaan, ketika debitur lalai maka upaya yang dapat dilakukan kreditur adalah dengan melakukan penjualan atas obyek jaminan kebendaan, baik secara lelang maupun dengan cara lain yang diatur menurut peraturan perundang-undangan, lalu mengambil hasil penjualan tersebut sebagai pembayaran jaminan kebendaan, pemegang jaminan kebendaan tidak dapat memiliki obyek jaminan kebendaan tersebut. Apabila debitur lalai, maka bukan berarti kreditur menjadi pemilik dari obyek jaminan. Apabila ada ketentuan seperti ini dalam perjanjian maka ketentuan tersebut dianggap batal demi hukum. Dalam gadai hal ini diatur dalam Pasal 1154 KUHPerdata. Dalam Hak Tanggungan diatur dalam Pasal 12 UU Hak Tanggungan. Dalam jaminan fidusia diatur dalam Pasal 33 UU Jaminan Fidusia. Untuk Hipotek diatur dalam Pasal 1178 Jaminan Perorangan BorgtochtSelain jaminan kebendaan, terdapat jaminan perorangan dalam jaminan khusus. Istilah lainnya untuk jaminan perorangan adalah penanggungan atau borgtocht. Jaminan perorangan ini diatur dalam KUHPerdata dalam Pasal 1820-1864 dalam ketentuan tentang Penanggungan Utang. Ketentuan Pasal 1820 KUHPerdata berbunyi“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.”Jaminan perorangan ini mengikatkan seseorang pihak ketiga di mana apabila debitur lalai dan tidak dapat melunasi utangnya maka pihak ketiga ini yang akan melunasi utang tersebut. Hal ini yang membedakan jaminan perorangan dengan jaminan kebendaan. Apabila dalam jaminan kebendaan yang menjadi jaminan adalah kebendaan milik debitur, dalam jaminan perorangan penanggunglah yang akan melunasi utang Pasal 1831 dan 1832 KUHPerdata, walaupun debitur telah lalai untuk melunasi utangnya, penanggung belum dapat dimintakan untuk membayar utang debitur tersebut sampai seluruh harta debitur disita dan dijual untuk melunasi utangnya. Namun demikian dalam keadaan tertentu hak ini bisa saja hilang dan dengan demikian penanggung dapat langsung dimintakan untuk melunasi utang debitur ketika ia lalai. Keadaan tersebut antara lainbila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;bila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur utama secara tanggung menanggung, dalam hal itu, akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang tanggung-menanggung;jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;jika debitur berada dalam keadaan pailit;dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh memiliki istilah jaminan perorangan, dalam praktek tidak hanya orang perorangan yang dapat menjadi penanggung, badan hukum, seperti Perseroan Terbatas, juga bisa menjadi Penanggung. Penanggungan yang dilakukan oleh badan hukum dikenal sebagai Jaminan Perusahaan atau Corporate Guarantee. Selain itu, ada juga penanggungan yang diberikan oleh lembaga keuangan, yaitu bank. Penanggungan yang dilakukan oleh bank ini memiliki istilah Bank Garansi Bank Guarantee.Lahirnya Jaminan PeroranganJaminan perorangan dilahirkan dengan suatu perjanjian, yakni pihak ketiga yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kepada kreditur terkait dengan suatu utang debitur. Dalam praktek, perjanjian penanggungan ini lebih sering dibuat dalam akta notaris, yakni Akta Jaminan Jaminan PeroranganJaminan perorangan ini merupakan salah satu solusi untuk mengikatkan pemegang saham perseroan terhadap utang-utang milik perseroan. Hal ini dikarenakan adanya prinsip pertanggungjawaban terbatas antara pemegang saham dengan perseroan Pasal 3 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dengan adanya prinsip ini utang perseroan adalah kewajiban perseroan sendiri dan bukan pemegang sahamnya. tetapi dengan adanya perjanjian penanggungan, maka kreditur perseroan bisa meminta kepada pemegang saham sebagai penanggung untuk melunasi utang perseroan dalam hal perseroan tidak dapat melunasi utangnya LAINNYASelain jaminan-jaminan yang telah diuraikan di atas, dalam hukum juga dikenal jaminan-jaminan lainnya, seperti hak privilege dan hak privilege adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada kreditur yang satu di atas kreditur lainnya semata-mata berdasarkan sifat dari piutangnya. Hak privilege ini diatur dalam Pasal 1138 – Pasal 1149 KUHPerdata. Hak privilege ini bukan hak kebendaan namun hanya untuk mendahulukan dalam pembayaran/pelunasan retentie merupakan hak untuk menahan suatu benda, sampai suatu piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi. Hak retentie diatur dalam KUHPerdata, namun pengaturannya tidak dalam satu bab khusus tetapi tersebar, antara lain Pasal 567, Pasal 575, Pasal 576, Pasal 579, Pasal 834, Pasal 715, Pasal 725, Pasal 1159, Pasal 1756, Pasal 1616, Pasal 1729, dan pasal 1812 KUHPerdata, Demikian disampaikan, semoga Terkait Lainnya[1] Dalam praktek masyarakat sering terjadi di mana yang meminjam uang memberikan sertifikat tanah termasuk rumahnya sebagai jaminan dan sering disebut dengan gadai. Walaupun hal ini secara hukum bisa dilakukan, namun hal ini bukanlah hak tanggungan. Hal ini karena Hak Tanggungan tidak lahir hanya dengan pemberian sertifikat saja kepada kreditur, melainkan dengan dibuatnya Akta Hak Tanggungan oleh PPAT dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Selain itu, kreditur yang hanya memegang sertifikat tanah saja tidak dapat melakukan eksekusi layaknya pemegang Hak ini secara hukum disebut hak retensi dan bukan gadai. Karena pada dasarnya penguasaan sertifikat tanah tersebut hanya dimaksudkan agar kreditur menahan sertifikat tersebut dan akan mengembalikannya setelah utang debitur keadaan ini, apabila kreditur hendak memperoleh pelunasan dari utangnya maka yang bisa dilakukan adalah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dan meminta sita jaminan terhadap tanah tersebut. Setelah dikabulkan oleh hakim baru dapat diajukan sita. Proses ini adalah proses sita dan eksekusi yang tersedia dalam jaminan umum. [2] Terhadap UU Jaminan Fidusia telah diajukan Judicial Review dan sudah mendapatkan Putusan dari Mahkamah Konstitusi dengan putusan nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan MKRI tersebut menyatakan bahwa frasa “kekuatan eksekutorial” dalam Pasal 15 ayat 2 UU Jaminan Fidusia dan “cidera janji” pada Pasal 15 ayat 3 UU Jaminan Fidusia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selengkapnya dalam artikel berikut Perubahan Fundamental Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.[3] Dalam perkembangan hipotek, selain kapal, undang-udang pernah mengatur juga bahwa pesawat udara dan helikopter dapat dijadikan jaminan dengan hipotek. Hal ini diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan. Lebih lanjut ketentuan hipotek terhadap pesawat udara dan helikopter juga diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dalam penjelasan pasal 15 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.Hanya saja, Undang-Undang No 15 Tahun 1992 tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan dalam undang-undang ini ketentuan hipotek terhadap pesawat udara dan helikopter sudah tidak ada praktek saat ini, penjaminan pesawat udara dan helikopter dilakukan menggunakan fidusia terhadap mesin mesin pesawat, dan sebuah lembaga yang bernama Irrevocable Deregistration and Export Request Authorization IDERA atau Kuasa untuk memohon Penghapusan Pendaftaran dan Expor yang tidak Dapat dicabut Kembali. About Us Leks&Co adalah sebuah firma hukum Indonesia yang menyediakan berbagai jenis jasa hukum, yang terdiri dari orang-orang muda, dinamis, dan cerdas, beroperasi pada sistem manajemen mutu yang pasti, memberikan jasa hukum terkemuka dan berkelas dunia di bawah kode kualitas tertentu, nilai-nilai inti, dan standar layanan klien. Kami berada dalam bisnis layanan hukum karena kami mencintai ilmu hukum dan mencintai semangat yang ada dalam menyediakan solusi untuk masalah hukum klien kami melalui penelitian, analisa, dan pemikiran yang kreatif. Apakah istilah suatu perjanjian yang dilakukan oleh Kreditur dan Debitur, dimana debitur menyerahkan SHM sebagai jaminan kemudian apabila debitur tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar maka kreditur berhak mengajukan permohonan sita jaminan yang bersifat eksekutorial kepada PN setempat ? apakah arti dari istilah Gross akta? Istilah antara Kreditur dan Debitur yang mengadakan Perjanjian Pinjam-Meminjam, biasanya terdiri dari a. Perjanjian Hutang Piutang sebagai perjanjian pokok; yang dilengkapi b. Dengan Perjanjian assesoir dengan perjanjian pemberian jaminan hutang, biasanya berbentuk SKMHT Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan. Pada hakekatnya yang dijaminkan dari suatu perjanjian hutang-piutang adalah Tanah dan Bangunannya dan bukan Sertifikatnya biasanya SHM, melalui suatu lembaga penjaminan yang dikenal dengan nama Hak Tanggungan karena setelah Sertifikat Hak Tanggungan dikeluarkan oleh BPN maka Sertifikat Hak Atas Tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan akan dikembalikan kepada pemiliknya pemberi hak tanggungan/debitur dan kreditur pemegang hak tanggungan akan menerima Sertifikat Hak Tanggungan namun pada praktek Sertifikat Hak Atas Tanah dan dokumen asli pemberian jaminan ini akan disimpan dalam penguasaan Kreditur, dan debitur hanya menyimpan salinannya terjadi wanprestasi debitur gagal memenuhi kewajiban membayar kepada kreditur, maka kreditur dalam hal ini diperkenankan untuk a. Mengajukan Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan ini, melalui Pengadilan Negeri yang berwenang jadi tidak perlu menempuh gugatan wanprestasi, yang dari permohonan ini Ketua Pengadilan Negeri akan mengeluarkan Penetapan Aanmaning Teguran, agar debitur dalam jangka-waktu tertentu harus melunasi hutangnya seketika kepada kreditur; b. Apabila berdasarkan Aanmaning ini debitur tetap lalai untuk melunasi kewajiban pembayarannya, maka Kreditur diperkenankan untuk mengajukan Permohonan Sita Eksekusi, dimana setelah sita eksekusi ini selesai diletakkan oleh Pengadilan, maka selanjutnya c. Kreditur akan mengajukan Permohonan Lelang kepada Pengadilan Negeri berwenang, agar bersedia menjual objek jaminan hutang yang telah dibebankan hak tanggungan tadi, melalui upaya lelang yang dilakukan bekerjasama dengan Kantor Lelang Negara setempat.Dalam hal Pelelangan ini, perlu diperhatikan bahwa penjualan melalui lelang adalah untuk pelunasan hutang sehingga apabila terdapat kelebihan dari hasil penjualan terhadap total hutang, maka kelebihan ini dikembalikan kepada debitur ; atau Dilakukan penjualan dibawah tangan dengan persyaratan a. Penjualan ini dilakukan berdasarkan persetujuan antara debitur dan kreditur;b. Jika dengan cara penjualan di bawah tangan ini dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak;c. Dilaksanakan 1 satu bulan setelah kreditur/debitur mengumumkan pihak-pihak yang berkepentingan sedikitnya melalui 2 dua surat kabar dan atau media masa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan bantahan.Jadi pada metode ini tidak memerlukan permohonan sita jaminan terlebih dahulu kepada PN setempat conservatoir beslag, namun dalam tahap penjualan tetap dilaksanakan melalui lelang dan dengan bantuan Kantor Lelang Setempat parate executie karena sudah ada klausula kuasa untuk menjual sendiri di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan, selain karena dalam Sertifikat Hak Tanggungan yang dikeluarkan kantor pertanahan, sudah dicantumkan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", sehingga Sertifikat Hak Tanggungan tersebut sudah memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang berkekuatan hukum Akta adalah salinan pertama dari akta otentik yang juga merupakan Akta Otentik, atau salinan pertama dari akta asli yang disebut juga dengan Minuta yang selalu disimpan oleh Notaris dan tidak dikeluarkan untuk para pihak. Contohnya Grosse Akta Hak Tanggungan; Grosse Akta Pemasangan Hak Tanggungan merupakan salinan Otentik, dimana Akta aslinya adalah Akta Hak Tanggungan dan minuta disimpan oleh Notaris-PPAT. Grosse akta juga memiliki Irah-Irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sehingga memiliki memiliki daya eksekutorial. Daftar harga Kontrak Hukum Konsultasi Hutang Piutang Bhinneka Rekan Bisnis Tak Bayar Hutang, Gugat Perdata atau Lapor Pidana ? - Biaya Jasa Sewa Konsultan Hukum Hutang Piutang di Cibitung Jasa Konsultan Hukum Hutang Piutang dan Kepailitan di Beber Pengacara Hutang Piutang - Blog Justika - Situs Konsultasi Hukum via Online Menangani Kasus Hutang Piutang LHS & PARTNERS Apakah Hutang Piutang Bisa Dipidana ? - YouTube Seminar Reformasi Hutang - Anda sedang membutuhkan modal untuk bisnis? Atau sedang mengajukan pinjaman ke Bank, atau sedang mendapatkan kucuran dana dari bank? Atau mungkin malah anda sedang bermasalah dengan hutang bank Langkah Hukum Hutang Piutang – Lawfirm Yody Tistanto SH MH Tarif Sewa Jasa Konsultasi Hukum Hutang Piutang di Gunung Puyuh Penanganan Hutang Piutang Perusahaan LHS LAWFIRM Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Soegih Sativa Permana, & Partners - Hutang Piutang tetaplah Hutang Piutang Jangan sampai justru bisa Berakhir Jeratan Pidana Bagi Kreditur/Pemberi Hutang. Selesaikan secara Profesional dan Proporsional, Tidak Apakah Bisa Dipidana Akibat Tidak Mampu Membayar Utang? Hukum Hutang Piutang dengan Rentenir dan Cara Menghadapinya – PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA NFG Law Firm dan Konsultan Hukum Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Segera Daftar !!! - DNT Lawyers Indonesia Litigation Law Firm Menangani kasus perdata hutang dan piutang di Indonesia – PENGACARA KASUS HUTANG PUTANG Bisa Tidak Seseorang Dipidana Karena Tidak Mampu Membayar Utang? - Konsultan Hukum Professional konsultan hukum utang piutang profesional – Jasa Penagih Hutang Hub. 0813-3155-3216 Tanya Jawab Hukum Berhutang dengan Niat tidak Mengembalikan - Ustadz Ammi Nur Baits - YouTube Konsultasi Hukum Gratis Telegram LHS & PARTNERS Lpk-ms Kantor Hukum – Laman 2 – KANTOR HUKUM PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA PENANGANAN HUTANG PIUTANG - Kantor Advokat & Pengacara Yasri Febrian Marly & Rekan Pengacara Kasus Utang Piutang - Jasa Pengacara Gugat Utang Piutang Konsultasi Hukum Gratis WhatsApp LHS & PARTNERS PENGACARA HUTANG PIUTANG Saiful Anam & Partners Lbh Sleman Gratis Jasa Pengacara - Pengacara Perceraian Sleman Konsultasi Hukum Online Gratis LHS & PARTNERS Konsultasi Hukum Hutang Piutang untuk Bisnis Anda - Majalah Indonesia Rutan Buntok Berikan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum bagi WBP Tanya Jawab dan Konsultasi Hukum Pidana dan Perdata Gratis dengan Toto Sumito SSi, SH, MH di 0811703576 – Pengacara Hutang Piutang - PENGACARA / LAWYER / ADVOKAT / KANTOR PENGACARA / LAW FIRM / KONSULTAN HUKUM Tarif Sewa Jasa Konsultasi Hukum Kepailitan di Pelabuhan Ratu Seminar Reformasi Hutang - Posts Facebook Hukum Utang Piutang dan Mengunggah Foto Orang Lain di Media Sosial - Piutang Tak Kunjung Dibayar KKKS, APMI Konsultasi dengan Pakar Hukum - OG INDONESIA Layanan Konsultasi Hukum RHS Law Firm Pengacara / Konsultan / Hukum / Tax Lawyer / Yogyakarta / Sleman / Gunung Kidul / Kulon Progo / Bantul / Magelang / Purworejo / Solo / Surakarta - Pengacara / Konsultan / Solusi Bisnis - Jasa Konsultan Hukum dan Pengacara LEGAL & CONTRACT DRAFTING / REVIEW + KONSULTASI HUKUM PENGALAMAN TERJAMIN Konsultasi Hukum Bisnis dan Perusahaan LHS LAWFIRM Solusi Bagi yang Terjebak Utang Online Konsultasi Agama dan Tanya Jawab Pendidikan Islam Justika Konsultasi Hukum via Online justika_id Twitter Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana? - Klinik Hukumonline Ada Cak Peno di Gedung Siola Surabaya, Warga Gratis Konsultasi Hukum - Konsultan Hukum Jakarta Konsultasi Hukum Bersama Toto Sumito, Hukum Piutang Bisakah Teman Konsultan Hutang Piutang - Konsultan Hukum Seluk Beluk Syarat dan Ketentuan Pinjaman Online - Blog Justika - Situs Konsultasi Hukum via Online Pembaharuan Hutang Novasi - PENGACARA / LAWYER / ADVOKAT / KANTOR PENGACARA / LAW FIRM / KONSULTAN HUKUM Pengacara Bandung Kantor Advokat Bandung Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Hutang Pewaris? Lassa Advocate Justika Konsultasi Hukum via Online justika_id Twitter HUTANG PIUTANG TIDAK BISA DIPIDANAKAN Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera in Lamongan Konsultasi Hukum Tatap Muka LHS & PARTNERS Advokat Pengacara Konsultan Hukum Jaminan Saiful Anam & Partners Konsultasi Hukum Saudara Tidak Mau Bayar Utang - KONSULTASI HUKUM GRATIS – KANTOR PENGACARA GUSRIANTO & PARTNERS √ Pengacara Kebumen Jasa Konsultasi, Pendampingan Hukum Pidana & Perdata Polemik Hutang Piutang Surunuddin Dangga, Begini Alurnya Tenggara News JASA PENGACARA ,KONSULTAN HUKUM DAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM Lembaga Bantuan Hukum Waji Has in Lamongan LBH NURANI – Pengacara & Bantuan Hukum Wilayah Surabaya - Pengacara dan Advokat Surabaya Pendampingan, konsultasi hukum, masalah perceraian Gugatan PMH, utang piutang, waris, pertanahan, pidana umum serta pidana NURANI – WILAYAH HUKUM – KANTOR HUKUM DAN PENGACARA PAJAK DAN PARTNERS Contoh Kasus Hukum Perdata Tentang Hutang Piutang - Sumber Berbagi Data Ayat Alquran dan Hadits Nabi tentang Menghapuskan Utang Konsultasi Hukum Online Jasa Penagihan Hutang - Solusi Kredit Macet - Tanya-Jawab Utang Belum Dibayar dan Laporan Penipuan - Konsultasi Hukum - Kantor Pengacara di Jogja Bantul Sleman Solo Surat Perjanjian Hutang Piutang, Bagaimana Cara Pembuatannya? - Blog Justika - Situs Konsultasi Hukum via Online Ayat Alquran dan Hadits Nabi tentang Menghapuskan Utang Konsultasi Hukum Online Cara Efektif Menagih Utang pada Peminjam Nakal Pengertian Konsultan Hukum dan Pengacara – Firman Mustika & Partners Hutang piutang itu… - Lembaga Hukum Indonesia Tanpa RIBA Facebook advokatbogor Instagram posts photos and videos - UMKM Bisa Konsultasi Hukum Gratis Terkait Covid-19, Ini Daftar Advokatnya - Berita Hukumonline Menggagas Layanan Konsultasi Hukum Gratis bagi Steemian — Steemit HUKUM HARTA WARISAN DAN HUTANG PIUTANG, BEGINI PENJELASANNYA pasal hukum perdata hutang piutang oleh Pengacara Balikpapan Samarinda hp/wa tsel 0812345 3855 - Jasa Pengacara Hp/WA 08123453855 Di Balikpapan Samarinda Advokat-Konsultan Hukum-Perceraian Tidak Ada Perjanjian Tertulis, Dapatkah Pihak Lawan Dituntut di Pengadilan? Lassa Advocate Proveritas Lawyers Boris Tampubolon, Author at Konsultan Hukum Professional - Page 15 of 24 Apa yang dilakukan Jika Terjerat Hutang Pinjaman Online? - Konsultan Hukum Indonesia, Jasa Pembuatan Kontrak Kerja Bisnis BP Lawyers Corporate Law Firms di Jakarta Biaya Konsultasi Hukum dan Tips Pilih Pengacara Terbaik Penyelesaian Utang Piutang Melalui PKPU - KANTOR HUKUM JAKARTA Adab al-Quran Terkait Utang Konsultasi Agama dan Tanya Jawab Pendidikan Islam Hukum Hutang Piutang dengan Rentenir dan cara Menghadapinya – PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA Kepailitan dan Penyelesaian Utang Piutang - Kantor Firma Hukum Di Jakarta Law Firm Nugros & Partner - Experience, Integrity And Solution - Litigation and Corporate Lawyer MEWAKILI DI PENGADILAN - Konsultasi Hukum Perbankan LHS LAWFIRM Justika Situs Konsultasi Hukum Online Mudah & Profesional Konsultasi Hukum Gratis Kantor Pengacara Yogyakarta - Jasa Pemberian Opini Hukum Legal Opinion dari Konsultasi Hukum Profesional Terbaik dan Terkemuka di Indonesia, untuk Berbagai Kebutuhan Pribadi, Organisasi atau Lembaga, Dunia Bisnis dan Usaha serta Perusahaan dan Coprorate Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat, Penyuluh Hukum Beri Konsultasi Gratis dan Penyuluhan di Wilayah Kabupaten Sleman YLBH-SI Siap Mendampingi Bagi Masyarakat Yang Mencari Keadilan Hukum, Jika Ada Perkara Perdata dan Pidana - Surat Perjanjian Hutang Piutang Revisi Agung 25juni2018 PDF Bantuan Hukum ke Warga Miskin DIY Masih Minim Hukum Konsultasi Hukum Gratis via Email LHS & PARTNERS CURKUM 37 UTANG PIUTANG DAPATKAH DIPIDANA? - Klikhukum PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DENGAN MULTIAKAD ANTARA PETANI TEBU DENGAN PABRIK GULA TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH Stud Klinik Hukum Hufron & Rubaie Advocates Team Pengacara Kami -

lembaga bantuan hukum hutang piutang